Minggu, Juni 07, 2009

Pemerintah Menaikkan Harga Gula



Selasa, 14 April 2009 | 04:35 WIB


Jakarta, Kompas - Pemerintah menaikkan harga pokok produksi untuk gula kristal putih sebesar Rp 350 per kilogram, dari semula Rp 5.000 per kg menjadi Rp 5.350 per kg. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 560/2009 tanggal 8 April 2009.


Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil, Senin (13/4), menyatakan, harga pokok produksi (HPP) gula itu bukan yang diterima petani karena masih harus melalui proses lelang.


”Dengan mekanisme lelang tersebut, selisih harga gula lelang dengan HPP masih akan dibagi antara petani dengan perusahaan gula dengan persentase yang ditetapkan,” katanya.


Melihat harga gula di pasar dunia yang masih tinggi, harga gula yang diterima petani pada lelang kali ini akan lebih tinggi dari HPP. ”Kita harus tetap menjaga agar gula dalam negeri bisa tetap kompetitif,” ujar Arum.



Ketua Badan Koordinasi APTRI Abdul Wachid mengatakan, harga gula mentah (raw sugar) di pasar dunia sekarang mencapai 420 dollar AS per ton, atau sekitar Rp 6.300 per kg bila dikurskan dalam nilai rupiah setelah mempertimbangkan biaya transportasi.


Harga Rp 6.300 per kg itu belum termasuk bea masuk sebesar Rp 550 per kg. Dengan demikian, harga termasuk bea masuk Rp 6.850. ”Melihat harga gula internasional setinggi itu, harga gula petani dalam negeri masih bisa ditingkatkan hingga Rp 5.600 per kg,” ujar dia.


Jasa giling tebu


Berdasarkan pengamatan, pemerintah tidak kompak dalam merumuskan kebijakan tentang pergulaan nasional. Hal ini tercermin dari adanya dua rapat koordinasi tentang gula yang digelar dua lembaga pemerintah di dua tempat berbeda, Senin kemarin, di Jakarta.


Rapat koordinasi gula pertama digelar di Hotel Bidakara. Rapat dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan, Menko Perekonomian Bayu Krisnamurthi.


Pada saat yang sama, Kementerian Negara BUMN menggelar rapat yang dihadiri para Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN).


Sementara itu, terkait masalah kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) beberapa PTPN, Dirjen Pajak Darmin Nasution menunggu usulan dari PTPN terkait besaran bagi hasil jasa giling tebu yang sanggup dibayar oleh perusahaan kepada Ditjen Pajak.


Saat ini, PTPN membagi dua penghasilan jasa giling tebu dengan para petani, yakni masing- masing 34 persen untuk PTPN dan 66 persen untuk petani.(MAS/OIN)



Sumber : Kompas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar